Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun

01 Februari 2017 22:03:57 WIB

Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

1.   Pendapatan Desa

Rp. 1.812.633.000,00

2.   Belanja Desa

Rp. 1.762.633.000,00

Surpuls/Defisit

Rp.   50.000.000,00

3.   Pembiayaan

 

      a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp.                    0,00

      b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp.     50.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.   50.000.000,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp.                    0,00

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020


Komentar atas Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sumberdadi

tampilkan dalam peta lebih besar