Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun
01 Februari 2017 22:03:57 WIB
Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa |
Rp. 1.812.633.000,00 |
2. Belanja Desa |
Rp. 1.762.633.000,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp. 50.000.000,00 |
3. Pembiayaan |
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 0,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 50.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp. 50.000.000,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp. 0,00 |
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020
Komentar atas Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes TA 2022
- Perdes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang APBDes TA 2023
- Info Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 Desa Sumberdadi Kec./Kab. Trenggalek
- Info Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi Tahun Anggaran 2022
- Pelantikan Perangkat Desa Kasi Kesra Desa Sumberdadi Tahhun 2021
- Perdes Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 9 Tahun 2021 Tentang APBDes TA 2022