Panduan Layanan Publik

  • Panduan Pelayanan Publik Desa Sumberdadi

    01 Februari 2017 22:30:43 WIB
    Panduan Pelayanan  Publik  Desa Sumberdadi
    Penerbitan E-KTP baru bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa: Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar RT Form F-1.21 Foto copy KK   Penertiban E-KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia dengan persyaratan ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sumberdadi

tampilkan dalam peta lebih besar