Panduan Pelayanan Publik Desa Sumberdadi

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

Penerbitan E-KTP baru bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa:

  1. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar RT
  3. Form F-1.21
  4. Foto copy KK

 

Penertiban E-KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia dengan persyaratan berupa:

  1. Surat pengantar RT
  2. Form F-1.21
  3. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
  4. KTP asli (bagi yang rusak)
  5. Foto copy KK

 

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa:

  1. Surat pengantar RT
  2. Form F-1.01
  3. Kartu Keluarga Lama asli
  4. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)

 

Penerbitan Akta Kelahiran bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa:

  1. Surat pengantar RT
  2. Form F-2.01
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Foto Copy E-KTP Kedua Orangtua
  5. Foto Copy E-KTP Saksi 2 orang
  6. Foto Copy Legalisir Buku Nikah
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Buku KIA

 

Penerbitan Akta Kematian bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa:

  1. Surat pengantar RT
  2. Form F-2.29
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Foto Copy E-KTP Saksi 2 orang
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika ada)
  6. E-KTP asli Jenazah

 

Penerbitan Surat Pindah bagi Penduduk Warga negara Indonesia dengan persyaratan berupa:

  1. Surat pengantar RT
  2. Form F-1.25
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. E-KTP asli
  5. Alamat Tujuan Pindah

Komentar atas Panduan Pelayanan Publik Desa Sumberdadi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sumberdadi

tampilkan dalam peta lebih besar