Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang APBDes 2021

Hari Heriyanto 15 Maret 2021 18:28:24 WIB

Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi (APBDes) Tahun Anggaran 2021 ditetapkan tanggal 28 Desember 2021.

Adapun rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Pendapatan Desa Rp. 1.677.507.653,00
2. Belanja Desa Rp. 1.627.507.653,00
  Surpuls/Defisit Rp. 50.000.000,00
3. Pembiayaan    
  a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00
  b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 50.000.000,00
  Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 50.000.000,00
  Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp. 0,00

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2021


Komentar atas Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang APBDes 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sumberdadi

tampilkan dalam peta lebih besar