Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2020

Hari Heriyanto 16 Maret 2021 15:25:02 WIB

Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberdadi Tahun Anggaran 2020 ditetapkan tanggal 12 Januari 2021.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Desa    
a. Pendapan Asli Desa Rp. 33.900.000,00
b. Pendapatan Transfer Rp. 1.749.914.853,00
c. Pendapatan Lain-lain yang Sah Rp. 8.079.070
  Jumlah Pendapatan Rp. 1.791.893.923,79
2. Belanja Desa    
a. Bidang Penyelenggaraan Pemdes Rp. 625.484.800,15
b. Bidang Pembangunan Desa Rp. 653.941.100,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 36.000.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 94.524.200,00
e. Bidang Tak Terduga Rp. 348.590.350,00
  Jumlah Belanja Rp. 1.758.540.450,15
  Surplus /Defisit   33.353.473,64
3 Pembiayaan    
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 26.220.719,78
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 15.000.000,00
  Jumlah Pembiayaan Rp. 11.220.719,78
  Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp. 44.574.193,42

Dokumen Lampiran : Perdes Sumberdadi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2020


Komentar atas Peraturan Desa Sumberdadi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sumberdadi

tampilkan dalam peta lebih besar